Oleh : Goklian Paraduan Haposan S.Si, SH
Mahasiswa S2 Kajian Administrasi Rumah Sakit (KARS) Universitas Indonesia Depok-Jabar
Pengantar
Corona Virus Disease 2019, atau dikenal dengan Covid-19 adalah sebuah fenomena yang telah mengguncang dunia. Virus dengan infeksi pernapasan akut yang menyerang paru-paru ini terdeteksi di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. China melaporkan virus ini ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019. WHO secara resmi mengumumkan bahwa virus tersebut disebut Covid-19, pada 30 Januari 2020. Sejak saat itu, kasus tersebut menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan secara resmi bahwa wabah Covid-19 sebagai Pandemi global.[1]
Pandemi ini membuat baik Pemerintah Pusat (Indonesia) maupun Pemerintah Daerah membuat berbagai kebijakan untuk menangani Covid-19 dengan tujuan memutus mata rantai penyebarannya. Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah itu, menarik untuk dikaji, dianalisis dan dievaluasi demi memberikan catatan kritis supaya tujuan dari sebuah kebijakan publik bisa tercapai sebagaimana mestinya, yakni menjaga dan menjamin ketertiban umum.
Tulisan ini menyoroti berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid-19 secara khusus dari segi ekonomi kesehatan, yakni pembiayaan pasien Covid 19. Kebijakan itu dievaluasi dan dianalisis untuk menghasilkan rekomendasi dari sudut ekonomi kesehatan demi tercapainya tujuan dari kebijakan itu sendiri.[2] Bagian pertama selayang pandang tentang perkembangan Covid-19 di Tanah Air Indonesia. Kedua, memaparkan kebijakan serta langkah strategis Pemerintah Pusat dalam pembiayaan penanganan Covid-19. Ketiga, penulis mengkaji dan memberikan evaluasi atas kebijakan pembiayaan Covid-19 itu dengan dasar ekonomi kesehatan khususnya dari aspek demand dan supply. Keempat, penulis memberikan kesimpulan dan saran.
- Selayang Pandang Perkembangan Covid 19 di Tanah Air Indonesia
Bertempat di Istana Negara, Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020.[3] Pelan tapi pasti, perkembangan Covid-19 menyebar ke seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.
Berdasarkan up date tarakhir pada 30 Juni 2020, pukul 17.41 WIB, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 56.385 kasus positif, 24.806 orang dinyatakan sembuh, 2.876 orang meninggal dunia, 43.797 sebagai ODP, 13.182 sebagai PDP. Data terakhir ini menunjukkan adanya 1.293 kasus baru Covid 19 dalam 24 jam terakhir. Covid 19 ini sudah menyebar luas pada 449 kabupaten/kota dari 34 Provinsi yang sudah terdampak penularan virus corona ini. Meski demikian, hunian rumah sakit masih berada di kisaran 60 %. Artinya, tidak seluruh pasien positif covid dirawat inap di rumah sakit[4].
Tingginya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia seperti pada data di atas memberikan berbagai dampak khususnya perlambatan tumbuhnya perekonomian di negara Indonesia. Situasi ini menuntut pemerintah mesti melakukan berbagi kebijakan dan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus juga menyediakan anggaran untuk pengobatan Covid-19. Kebijakan dan langkah strategis itu terlihat dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Unndang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas system keuangan untuk penangan Pandemic Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19)[5].
- Kebijakan dan Langkah Strategis Pemerintah Pusat dalam Pembiayaan Penanganan Covid-19
- Total Anggaran Pembiayaan Covid-19
Pada tanggal 4 Februari 2020, Menteri Kesehatan Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Dalam keputusan tersebut disebutkan secara jelas bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Merujuk pada KMK ini maka seluruh pendanaan penangguangan Covid-19 ditanggung oleh Pemerintah[6].
Pandemi Covid 19 ini mendatangkan berbagai dampak bagi Negara Indonesia, termasuk dari sisi keuangannya. Defisit diperkirakan melebar sekitar 5 % dan pendapatan menurun 10 %. Di tengah situasi tersebut, Pemerintah memikirkan strategi pembiayaan covid 19 ini dari berbagai sector. Ada tiga sumber dana pembiayaan Covid 19. Ketiga sumber ini tidak melalui market atau pembiayaan dari dalam masing-masing agency. Ketiga sumber dana tersebut adalah, yakni: pertama pembiayaan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Kedua dari dana abadi pemerintah (DAP). Ketiga dana dari Badan Layanan Umum (BLU).
Di samping itu, pembiayaan Covid 19 juga direncanakan oleh Pemerintah Indonesia dari market (pasar) dengan cara antara lain : (1) penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) seperti Surat Utang Negara (SUN), (2) Penerbitan SUKUK termasuk Surat Berharga Ritel (SBR) baik di pasar domestic maupun pasar global (valas), (3) melakukan private placement dari BUMN atau Lembaga seperti LPS, Badan Dana Haji, Taspen, BPJS Tenaga Kerja, (4) sumber bilateral dan multilateral seperti Bank Dunia, ADB, AFD, KFW, JICA, EDCF dan AIIB serta Lembaga donor lainnya.[7]
Adapun jumlah yang dianggarkan Pemerintah terkait intervensi dana penanganan Covid 19 dan subsidi iuran BPJS sebesar Rp 75 Triliun. Total dana tersebut dibagi dalam empat aspek, yakni :
- Untuk mensubsidi penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 sebesar Rp 3 triliun.
- Anggaran untuk insentif tenaga medis pusat dan daerah senilai Rp 5,9 triliun.
- Anggaran untuk santunan kematian tenaga kesehatan senilai Rp 300 miliar.
- Belanja Penanganan Kesehatan untuk Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun[8].
Gambar 1 : Tambahan Anggaran untuk Penanganan Covid-19. Sumber : Bisnis.com
- Petunjuk Teknis Pencairan
Petunjuk teknis pemanfaatan anggaran biaya pengobatan Covid-19 yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat untuk skala nasional tersebut, dirumuskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)[9].
Petunjuk teknis tersebut menyebutkan bahwa kriteria pasien yang dapat diklain biaya perawatannya, adalah : (1) ODP, (2) PDP, dan (3) konfirmasi Covid-19 baik yang rawat jalan maupun rawat inap. Metode pembayarannya yang meliputi pelayanan yang diterima dan waktu perawatannya memakai tarif INA-CBG serta Top Up dihitung berdasarkan cost per day yang efektif dan efisien. Begitu juga dengan perhitungan tarif jaminan pasien Covid-19 memakai pola tarif INA-CBG yang sudah ditentukan.
Prosesnya memakai norma pengkodingan melalui software yang sudah berjalan sebelum Pandemi Covid-19 ini. Terhadap para penderita tersebut, pengajukan klaim menggunakan software INA-CBG. Artinya, BPJS menjadi institusi untuk memastikan kebenaran pengajuan klaim tersebut agar dapat dibayarkan. Ada tiga pihak yang berperan dalam proses tata cara pengajuan klaim, pasien Covid-19 ini, yakni : (1) Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang membayar kepada rumah sakit, (2) BPJS Kesehatan sebagai pengelola administrasi klaim dan verifikator, (3) Rumah Sakit yang melakukan rekapitulasi dan input data-data pasien yang sudah dilayani.[10]
Dalam rangka mempercepat proses pencairan dana tersebut, khususnya insentif Tenaga Kesehatan, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020. Keputusan Menteri Kesehatan ini menyebutkan bahwa proses memverifikasi dokumen pengajuan insentif berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan atau dinas kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Kementerian Kesehatan. Tahap kedua adalah verifikasi yang dilakukan oleh Kemeterian Keuangan.
Panjangnya proses verifikasi ini membuat Kementerian Kesehatan merevisi keputusan sebelumnya dengan menerbitkan Keputusan baru, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020. Di dalam Kemenkes ini disebutkan bahwa proses verifikasi hanya sampai pada tingkat dinas Provinsi. Kemudian sesudahnya, dokumen yang ada bisa langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan.[11]
- Realisasi Pencairan Anggaran
Pada tanggal 3 Juli 2020, staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa menyampaikan bahwa dana anggaran Covid-19 untuk bidang kesehatan baru sekitar Rp 4,09 triliun atau 4,68 % saja yang terserap. Per 24 Juni 2020, sebanyak 21.080 tenaga kesehatan telah menerima dana insentif sebesar Rp 940 miliar atau hanya 1,6 %. Terhadap realisasi anggaran tagihan klia rumah sakit, penggantiannya sudah mencapai 62,5 %. Sedangkan anggaran yang ditujukan untuk sokongan kepada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum terserap sama sekali.[12]
Situasi penyerapan dana yang masih lambat dan amat sedikit tersebut sesungguhnya menunjukkan system implementasi pola pembiayaan ekonomi kesehatan yang selama ini dijalankan di Indonesia tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Tidak dapat disangkal bahwa anggaran belanja negara yang dilaksanakan oleh setiap kementerian selalu dimaksimalkan penyerapan anggaran belanjanya setiap di akhir tahun. Maka ketika ada anggaran biaya Covid yang sudah tersedia dan mesti segera disalurkan sesuai tujuannya masing-masing, tidak dapat segera diimplementasikan karena pola kerja penyerapaan anggaran belanja yang terjadi selama ini selalu di akhir tahun.[13]
- Analisa dan Evaluasi Pembiayaan Kesehatan Covid-19 di Indonesia
Melihat keputusan dan kebijakan Pemerintah terkait pembiayaan kesehatan Covid-19 di atas, jelaslah bahwa Indonesia menerapkan system pembayaran managed care. Managed care merupakan sebuah system pembiayaan yang pengelolaannya terpusat pada suatu institusi secara terintegrasi. Bila melihat sejarah, system managed care ini pertama kali berkembang di Amerika yang penerapannya terjadi pada tahun 1983. Metode ini diberlakukan dan semakin meluas pada tahun 1973, ketika HMO Act, saat pemerintahan Noxon berlangsung.[14]
Dalam managed care pembiayaan Covid-19 di Indonesia, sumber pendanaan sebagin besar berasal dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedangkan pengelolanya dalam hal ini adalah BPJS. BPJS tidak hanya bertindak sebagai juru bayar, tetapi juga bertindak sebagai institusi yang mengawasi mutu pelayanan (dengan memeriksa proses dan persyaratan-persyaratan klaim) serta juga mengendalikan biaya melalui pola paket atau penentuan harga.
Keuntungan pola managed care dalam pembiayaan kesehatan Covid-19 ini adalah adanya efisiensi biaya dan juga seharusnya memperpendek daftar tunggu pasien karena kepastian akan adanya jaminan pembayaran sehingga meningkatkan pelayanan kesehatan[15].
Pola pembiayaan kesehatan di atas mempunyai beberapa hambatan baik dari sisi demand maupun dari sisi supply.
1. Hambatan Pembiayaan Kesehatan Covid-19 dari sisi Demand
Badan Kesehatan Dunia WHO sudah menegaskan bahwa setiap negara bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC). UHC memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative sesuai dengan kebutuhannya dibarengi dengan mutu yang tinggai dan efektif serta tidak menimbulkan kesulitan finansial.
Dalam mencapai UHC tersebut, ada 16 jenis layanan kesehatan dasar yang terdapat dalam empat kategori, yakni : (1) KIA : keluarga berencana (KB), Antenatal Care (ANC), Imunisasi, Pneumonia, (2) Penyakit Menular : Tuberkulosis (TBC), Human Immunodeficiency virus (HIV), Malaria, Sanitasi, (3) Penyakit Tidak Menular (PTM) : tekanan darah, glukosa darah, kanker serviks, tembakau, (4) Kapasitas dan Akses : akses rumah sakit, tenaga kesehatan, farmasi, international Health Regulation (IHR).[16]
- Merujuk pola pembiayaan Covid-19 yang telah dipaparkan di atas dengan melihat situasi atau kondisi riil demand yang terdiri dari paket manfaat, daftar tarif pembiayaan Covid-19, mekanisme pembayaran serta hal-hal seperti diuraikan di atas, tampaklah bahwa terjadi ketidakmerataaan pelayanan kesehatan pada penanganan Covid-19. Berdasarkan data yang ada, terjadi ketimpangan besar terhadap jumlah tenaga medis dalam penanganan Covid-19 tersebut. Tenaga medis yang berada dan bekerja di Pulau Jawa berjumlah 98,9%, sedangkan yang berada dan bekerja di luar Jawa hanya 1,1 % atau 1.787 orang. Begitu juga dengan tenaga dokter (baik dokter umum dan dokter spesialis), tenaga yang ada berjumlah 19.649 orang. Sebanyak 18.756 orang atau sektiar 95,5 % berada dan bekerja di Pulau Jawa sedangkan sisanya yakni 893 orang atau 4,5 % berkarya di luar Pulau Jawa. Tenaga perawat juga demikian. Jumlah yang bekerja di Pulau Jawa sebanyak 139.177 orang atau sebesar 99, 4 % sedangkan hanya 0,64 % atau sebanyak 894 orang saja yang bekerja di luar Pulau Jawa.[17] Ketimpangan jumlah tenaga kesehatan ini memperlihatkan adanya ketiakmeraataaan pelayanan kesehatan, meski pembiayaan Covid-19 sudah disediakan oleh Pemerintah, namun terlihat bahwa terdapat keterbatasaan manfaat yang tentu saja akan mengganggu usaha untuk mencapai UHC.
- Tidak dapat disangkal bahwa banyak masyarakat Indonesia selain menggunakan BPJS sebagai jaminan kesehatannya juga mencari alternative lainnya yakni asuransi pribadi atau asuransi swasta. Sikap ini didasari suatu pengalaman bahwa pola jaminan BPJS tidaklah dapat mengcover semua biaya kesehatan dan juga mesti mengikuti antrian yang Panjang. Contoh kasus, di Jayapura, ketika masyarakat mau memeriksakan dirinya dengan rapid test secara gratis pada faskes milik pemerintah karena pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah, ada berbagai persyaratan pendaftaran administrasi yang harus dilewati dan juga membutuhkan waktu yang lama karena harus mengantri. Masyarakat yang memiliki asuransi pribadi atau bahkan membayar sendiri (out of pocket), lebih memilih pemeriksaan rapid test di faskes milik swasta karena proses administrasinya tidak ribet dan juga waktunya singkat tanpa mengikuti proses antrian yang Panjang.
- Pola pembiayaan kesehatan model yang saat ini diberlakukan di Indonesia, juga membatasi area atau wilayah pengobatannya. Dalam system pembiayaan kesehatan seperti ini, masyarakat wajib mendaftar atau terdaftar di Faskes wilayahnya saja. Ketika yang bersangkutan ingin berobat ke luar daerah wilayahnya atau sedang berada di daerah lain di luar alamat seperti kartu identitasnya, maka dia mesti harus mengikuti prosedur yang panjang lagi. Ini juga terjadi pada saat awal perawatan pasien Covid-19. Pasien Covid-19 yang dilayani oleh rumah sakit, setelah dilihat kartu identitas dirinya, maka rumah sakit harus mengkordinasikannya dengan dinas kesehatan terkait agar dapat terinput.
- Meski pelayanan perawatan termasuk obat-obatan dan Tindakan medis tidak berbayar, namun sesungguhnya ada hal-hal yang tidak dapat digratiskan begitu saja. Hal ini seringkali membuat pasien yang bersangkutan menjadi kurang puas, karena misalnya ketika dia menginginkan obat tertentu untuk penyakitnya namun obat tersebut tidak masuk dalam paket yang sudah ditetapkan, maka ia harus membayar dari sakunya sendiri.
2. Hambatan Pembiayaan Kesehatan Covid-19 dari sisi Supply
- Karena pembiayaan Covid-19 bersifat “paket” an yang menjadi beban pemerintah dan karena itu tidak semua tindakan dan pengobatan dibayarkan, maka ada beberapa pelayanan kesehatan dari provider yang tidak diberikan karena tidak termasuk dalam “paket”. Seperti yang kita ketahui, penyakit Covid-19 ini salah satunya menyerang paru-paru. Maka hanya pasien tertentu saja yang mendapatkan pelayanan CT-Scan, yakni mereka yang bersedia membayar sendiri entah melalui asuransi swasta atau dari saku sendiri. Tentu saja ini menimbulkan ketidakprofesionalan pada pihak pemberi supply.
- Pola pembiayaan reimburse dengan system verifikasi yang seringkali dianggap berbelit dan menyusahkan, membuat provider rumah sakit sering memilih-milih pasien. Proses verifikasi yang amat Panjang sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020 membuat pencairan anggaran dana Covid-19 untuk Provider menjadi lambat. Hal ini tentu amatlah menyusahkan pihak Rumah Sakit dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengobatan pasien covid yang setiap harinya terus bertambah hingga saat ini. Lebih mudahlah melayani pasien yang membayar pengobatannya secara langsung atau melalui asuransi ketimbang mengikuti prosedur reimburse, meski disadari bahwa system ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas.
- Kesimpulan dan Saran
Harus diakui bahwa Pemerintah Indonesia amat serius dalam menangani permasalahan Covid-19 ini. Berbagai kebijakan dan langkah strategis telah dibuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta anggaran yang telah disediakan untuk pembiayaan penanganan dan pengobatan Covid-19. Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia mempunyai perhatian yang besar dan khusus terhadap penyakit Covid-19 ini.
Meski kebijakan, langkah strategis dan anggaran sudah diupayakan oleh Pemerintah Indonesia, namun dalam implementasi atau pelaksanaannya masih terjadi kendala yang menghambat tercapainya tujuan utama kebijakan itu sendiri terutama UHC. Beberapa kendala yang ditemukan diantaranya : tidak meratanya akses kesehatan yang ada di Indonesia terutama tenaga kesehatan yang melayani Covid-19 ini, terlalu panjang dan berlikunya system klaim dan reimburse serta tidak lancarnya penyerapan anggaran Covid-19 yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Selain itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia ternyata semakin terus bertambah. Penambahan pasien positif Covid-19 hingga per hari ini, menimbulkan pertanyaan, yakni : (1) sejauh manakah kebijakan dan langkah strategis yang dibuat merupakan langkah yang tepat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, dan (2) sampai kapankah Pemerintah sanggup terus menanggung biaya pasien Covid-19 tersebut?
Berdasarkan paparan di atas, maka beberapa saran yang dapat penulis sampaikan adalah :
- Pandemi Covid-19 menuntut agar akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi haknya agar segera dipenuhi. Untuk itu, pemerintah seharusnya segera melakukan pemerataan tenaga-tenaga kesehatan dan sarana serta prasarananya agar tercapai UHC.
- Sistem pembayaran pasien Cocid-19 yang panjang, rumit dan berliku sehingga menghambat pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, menuntut suatu pembaharuan yang lebih praktis namun tepat sasaran.
- Pola penyerapan anggaran yang lambat karena biasanya selalu terjadi di akhir tahun sehingga ketika ada wabah seperti Covid-19 ini, Pemerintah terlihat tidak siap juga merupakan situasi yang mesti direformasi agar pola pelayanan pemerintah lebih bermutu khususnya ketika berhadapan dengan situasi wabah atau pandemic Covid-19 ini.
- Diperlukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan dan langkah strategis yang telah diterapkan oleh Pemerintah dalam penanganan Covid-19 karena semakin terus bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19.
- Perlu penjelasan dan ketegasan dari pemerintah sampai kapan serta sikap pemerintah terkait langkah selanjutnya tatkala anggaran pembiayaan Covid-19 sudah habis terpakai namun pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
Penutup
Pandemi Covid-19 mempunyai dampak yang besar dalam kehidupan di Indonesia. Pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan situasi ini. Dibutuhkan kerja sama semua pihak terutama kesadaran yang tinggi dari masyarakat sendiri agar penularan penyakit ini bisa diatasi dengan kepatuhan masyarakat menjalakan protocol kesehatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, new normal yang mesti dijalankan di tengah situasi Covid-19, bisa segera dilaksanakan demi kebaikan dan kesehatan kita semua.
Referensi
Baskara, Bimas. (2020). Rangkaian Peristiwa Pertama Covid-19. Diperoleh dari https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/
Bayu, Dimas Jarot & Agatha Olivia Victoria. (2020). Kemenkes Baru Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 468 Miliar. Diperoleh dari https://katadata.co.id/berita/2020/07/03/kemenkes-baru-cairkan-insentif-tenaga-kesehatan-rp-468-miliar.
BBC. (2020). Covid-19: Anggaran Kesehatan Terserap 1,53%, kementerian ‘bingung’ belanjakan anggaran covid-19. Diperoleh dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53223755.
Hartono, Soesanti Harini. (2020). WHO Resmi Nyatakan Covid -19 Sebagai Pandemi Global Setelah Menyebar ke 118 Negara. Diperoleh dari https://health.grid.id/read/352059111/who-resmi-nyatakan-covid-19-sebagai-pandemi-global-setelah-menyebar-ke-118-negara?page=all.
Jpg. (2020, 4 Juli). Pencairan Anggaran Nakes Dipermudah. Harian Cenderawasih Pos, h. 1 dan 5.
Margrit, Annisa. (2020). Pemerintah Alokasikan Dana Rp 405,1 triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Perinciannya. Diperoleh dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200401/9/1220785/pemerintah-alokasikan-dana-rp4051-triliun-untuk-atasi-covid-19-ini-perinciannya.
Nadzifah, Yasmin Nihayatun. (2020). Tengok Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Diperoleh dari https://fkm.unair.ac.id/tengok-kebijakan-keuangan-negara-untuk-penanganan-pandemi-covid-19/
Pusparisa, Yosepha. (2020). Ketimpangan Jumlah Tenaga Medis RI dalam Penangan Covid-19. Diperoleh dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/04/08/timpangnya-tenaga-medis-penanganan-covid-19.
Rachmawati, Imam Nur. (2020). Kajian Jaminan Kesehatan Masyarakat. Diperoleh dari jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/238.
Republik Indonesia. (2020). .Keputusan Menteri Kesehatan Repiblik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. Jakarta.
Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta.
Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta.
Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/392/2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta.
Republik Indonesia. (2020). Pengertian Universal health Coverage (UHC). Diperoleh dari http://p2ptm.kemkes.go.id/post/pengertian-universal-health-coverge-uhc. Jakarta.
Republik Indonesia (2020). Strategi Pembiayaan Covid-19 Tahun 2020. Diperoleh dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/strategi-pembiayaan-covid-19-tahun-2020/
Rosi, P., & Wright S. (1970). Evaluation Research: an assessment of theory, practice and poitics. In Pllitt C Lewis L, Negro J dan Pattern J (eds) Public in Theory and Practice. London : Hodder and Stoughton.
Setyawan, Febri Endra Budi. Sistem Pembiayaan Kesehatan Health Finaning System, di dalam Jurnal Unimus Vol. 2 No. 4 Februari 2018. Diperoleh dari file:///C:/Users/goklian%20haposan/Downloads/3336-6911-1-SM.pdf
Yahya, Achmad Nasrudin. (2020). Update: 56.385 Kasus Covid-19 di Indonesia, Tingkat Hunian RS 60 Persen. Diperoleh dari https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/06103131/update-56385-kasus-covid-19-di-indonesia-tingkat-hunian-rs-60-persen?page=all#page3.
[1]Soesanti Harini Hartono, “WHO Resmi Nyatakan Covid -19 Sebagai Pandemi Global Setelah Menyebar ke 118 Negara” (https://health.grid.id/read/352059111/who-resmi-nyatakan-covid-19-sebagai-pandemi-global-setelah-menyebar-ke-118-negara?page=all, Diakses pada 29 Juni 2020, pukul 6.00 Wit.)
[2]Rosi P dan Wright S, Evaluation Research: an assessment of theory, practice and poitics. In Pllitt C Lewis L, Negro J dan Pattern J (eds) Public in Theory and Practice, (London : Hodder and Stoughton. 1970).
[3]Bimas Baskara, “Rangkaian Peristiwa Pertama Covid-19”, (https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/, Diakses pada 1 Juli 2020, pukul 09.35 Wit.)
[4]Achmad Nasrudin Yahya, “Update: 56.385 Kasus Covid-19 di Indonesia, Tingkat Hunian RS 60 Persen”, (https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/06103131/update-56385-kasus-covid-19-di-indonesia-tingkat-hunian-rs-60-persen?page=all#page3, Diakses pada 1 Juli 2020, pukul 12.09 Wit.)
[5] Yasmin Nihayatun Nadzifah, “Tengok Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19”, (https://fkm.unair.ac.id/tengok-kebijakan-keuangan-negara-untuk-penanganan-pandemi-covid-19/, Diakses pada 3 Juli 2020 pukul 09.47 Wit.)
[6]Kementerian Kesehatan RI, “Keputusan Menteri Kesehatan Repiblik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020”, (Jakarta : 2020).
[7]Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Strategi Pembiayaan Covid-19 Tahun 2020”, (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/strategi-pembiayaan-covid-19-tahun-2020/, Diakses pada 1 Juli 2020 pukul 16.36 Wit.)
[8]Annisa Margrit, “Pemerintah Alokasikan Dana Rp 405,1 triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Perinciannya”, (https://ekonomi.bisnis.com/read/20200401/9/1220785/pemerintah-alokasikan-dana-rp4051-triliun-untuk-atasi-covid-19-ini-perinciannya, Diakses pada 1 Juli 2020 pukul 16.47 Wit.)
[9]Kementerian Kesehatan RI, “Keputusan Meneri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)”. (Jakarta : 2020)
[10]Idem.
[11]Dimas Jarot Bayu & Agatha Olivia Victoria, “Kemenkes Baru Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 468 Miliar”, (https://katadata.co.id/berita/2020/07/03/kemenkes-baru-cairkan-insentif-tenaga-kesehatan-rp-468-miliar, Diakses pada 4 Juli 2020, pukul 08.55 Wit.)
[12]Jpg, “Pencairan Anggaran Nakes Dipermudah”, (Harian Cenderawasih Pos, 04 Juli 2020), hal 1 dan 5.
[13]BBC, “Covid-19: Anggaran Kesehatan Terserap 1,53%, kementerian ‘bingung’ belanjakan anggaran covid-19”, (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53223755, Diakses pada 4 Juli 2020 pukul 09.08 Wit).
[14]Febri Endra Budi Setyawan, “Sistem Pembiayaan Kesehatan Health Finaning System, di dalam Jurnal Unimus Vol. 2 No. 4 Februari 2018”, (file:///C:/Users/goklian%20haposan/Downloads/3336-6911-1-SM.pdf, Diakses pada 2 Juli 2020 jam 15.58 Wit.)
[15]Imam Nur Rachmawati, “Kajian Jaminan Kesehatan Masyarakat”, (jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/238, Diakses pada 2 Juli 2020 pukul 17.26 Wit.)
[16]Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Pengertian Universal health Coverage (UHC)”, (http://p2ptm.kemkes.go.id/post/pengertian-universal-health-coverge-uhc, Diakses pada 7 Juli 2020, pukul 11.44 Wit.)
[17]Yosepha Pusparisa, “Ketimpangan Jumlah Tenaga Medis RI dalam Penangan Covid-19”, (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/04/08/timpangnya-tenaga-medis-penanganan-covid-19, Diakses pada 7 Juli 2020, pukul 11.54 Wit.)