JAYAPURA, reportasepapua.com – Dengan adanya temuan Bawaslu Papua terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda Pemilu 2019 yang mencapai satu juta lebih dan 40 persen dari 3 juta lebih pemilih pada pilgub Papua 2018 yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sehingga ini merupakan pekerjaan rumah (PR) berat KPU Papua.
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua I DPR Papua bidang Penerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Tan Wie Long kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/10/18).
“Ini PR berat bagi KPU untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan. Jadi KPU harus benar-benar bisa melakukan pendataan secara cepat, mengingat Pilpres dan Pileg 2019 sudah masuk tahapan kampanye,” tandas Along, sapaan akrab Politisi Partai Golkar ini.
Untuk itu ia berharap, apa yang menjadi temuan Bawaslu dan diakui KPU itu, sesegera mungkin dilakukan perbaikan-perbaikan dan secepatnya lakukan pendataan.
Disamping itu lanjut Along, Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten (kota) juga perlu segera mendata masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el lantaran dalam pasal 348 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pemilih harus menggunakan E-KTP saat hari pemungutan suara.
“Data yang kami miliki, masih ada 40 persen warga Papua yang belum melakukan perekaman KTP-el dan ini dapat berdampak pada penyusutan jumlah pemilih dibanding pilgub lalu,” ujarnya.
Apalagi kata Along, jika memang ada masyarakat yang punya hak memilih namun belum memiliki KTP-el, maka perlu segera dicarikan solusi agar pada pemilu 2019 mendatang dapat menggunakan hak pilihnya.
“Jadi kami harap semua yang berkewenangan dalam hal ini benar-benar menyampaikan secara terbuka sejauh mana terkait perekaman KTP-el. Kami juga minta Bawaslu dan KPU memonitoring terkait pemilih ganda,” tekannya.
Bahkan menurut Along, sebagai penyelenggara terutama KPU, mereka harus jemput bola.
“Dan ini memang harus ditertibkan sehingga tak ada lagi masalah terkait pemilih di kemudian hari,” tandas Along.(tiara)