SENTANI, REPORTASEPAPUA.COM – Polsek Nimboran Menangani kasus penganiayaan berat yang teejadi di Kampung Gemebs Distrik Nimboran. Selasa, 16 Juli 2019 dini hari.
Kasus penganiayaan berat yang dilakukan pelaku berinsial MG (36) terhadap korban SFA (47) dimana keduanya telah tinggal bersama, penganiayaan ini diduga berawal dari cemburunya pelaku terhadap korban dikarenakan media sosial facebook.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Nimboran membenarkan kasus tersebut.
“pelaku yang cemburu menganiaya korban dari hari minggu 14 Juli 2019 dimana pelaku memukul korban dengan menggunakan gagang kapak yang terbuat dari kayu dilanjutkan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 wit pelaku menyiram dan membangunkan korban dengan air hangat saat tertidur, kemudian mengajak korban ke kebun miliknya yang berjarak 1,5 KM, sesampainya di kebun pelaku kembali menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan menelanjangi hingga bersetubuh dengan korban sampai pukul 06.00 wit pagi kemudian pelaku menutup korban dengan daun sagu dan meninggalkannya,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, Sekitar pukul 18.00 wit sore, saksi Naomi Giay (42) dan Charles Griapon (15) mendengar panggilan dari korban yang memanggil nama anaknya, kemudian saksi bersama masyarakat naik ke kebun dan bertemu dengan pelaku, tetapi pelaku mengatakan “kamu naik sudah, lihat dia mungkin sudah mati kah”, kemudian saksi bersama masyarakat pergi menolong korban dan membawa korban ke puskesmas Nimboran.
Mendapat laporan tersebut saya bersama anggota mencari pelaku, saat ditangkap pelaku sedang berada di sungai Sprom Kampung Gemebs Distrik Nimboran, kemudian dibawa ke Mapolsek Nimboran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban juga telah dirujuk ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan. (redaksi)