JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPR Papua telah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus 14 kursi pengangkatan anggota DPR Papua. Hal itu diungkapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Ignasius W Mimin. “Kami telah merampungkan revisi Perdasus 14 kursi. Tinggal diusulkan ke Badan Musyawarah Dewan untuk mendapat persetujuan paripurna,” kata Ignasius Mimin, Selasa (25/6/19).
Dijelaskan, salah satu yang direvisi dalam Perdasus kursi pengangkatan adalah terkait tatacara rekrutmen calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
Menurutnya, DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode kini yakni melalui panitia seleksi atau pansel kabupaten/kota dan pansel daerah pengangkatan (dapeng) di setiap wilayah adat, serta pansel provinsi cukup lama. Untuk kedepan keberadaan pansel dapeng sudah ditiadakan.
“Yang ada hanya pansel kabupaten/kota dengan jumlah lima orang dan di-SK kan oleh bupati, serta pansel provinsi. Pansel kabupaten/kota diberi kewenangan hanya sekadar menerima berkas para calon,” jelasnya.
Setelah pansel kabupaten/kota menerima berkas calon, langsung diserahkan ke pansel provinsi untuk diverifikasi.
“Ini untuk mempersingkat proses tahapan. Selain itu, para calon juga dapat mendaftar langsung ke pansel provinsi. Calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh pansel provinsi, akan direkomendasikan ke gubernur Papua untuk ditetapkan sebagai anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan,” terangnya.
Mimin menambahkan, Bapemperda DPR Papua hingga kini masih harus merampungkan 12 rancangan peraturan daerah lain, baik itu rancangan peraturan daerah khusus maupun rancangan peraturan daerah provinsi.
“Jika telah rampung, maka sejumlah raperda itu akan diusulkan ke Bamus bersama revisi Perdasus 14 kursi pengangkatan untuk mendapat persetujuan paripurna,” pungkasnya. (TIARA)