Jayapura,reportasepapua.com – Koordinator Tenaga Honorer se- Papua, Frits Awom menyerahkan data daftar nama-nama tenaga honorer K2 di Provinsi Papua dan Pemkot Jayapura kepada Komisi I DPR Papua, Rabu (26/9/18), kemarin.
Data tenaga honorer K2 ini, diterima oleh anggota Komisi I DPR Papua, John Wilil didampingi Yonas Alfons Nussy dan Kope Wonda di ruang rapat Komisi I DPR Papua.
Usai memyerahkan daftar nama-nama tenaga honorer K2, Koordinator Tenaga Honorer se Papua, Frits Awom mengatakan, jika data tenaga honorer yang diserahkan kepada Komisi I DPR Papua itu, merupakan data tenaga honorer K2 di lingkup Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura yang sudah masuk dalam data base Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
“Jadi, ada 407 orang tenaga honorer Pemkot Jayapura dan 72 orang tenaga honorer Pemprov Papua yang terdata dalam data base. Itu sesuai data yang sudah masuk ke Kemenpan,“ ungkap Frits Awom.
Untuk itu, ia berharap, Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM dapat mengawal data tenaga honorer K2 tersebut, hingga dapat diangkat menjadi PNS.
Namun, Frits Awom menyambut baik kesepakatan bersama Gubernur Papua bersama MRP dan DPR Papua serta para bupati dan wali kota se Papua, termasuk dalam memperjuangkan tenaga honorer K2.
“Kami sangat mengapresiasi itu. Karena dalam point ke 6, kami honorer K2 dan honorer umum akan diprioritaskan untuk menjadi PNS, tanpa harus mengikuti tes yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi,“ ucapnya.
Masih ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussy juga mengapresiasi langkah gubernur bersama MRP dan DPR Papua beserta para kepala daerah di Papua.
Menurut Nussy, langkah ini sangat dinantikan oleh rakyat Papua untuk menyamakan persepsi untuk menjawab harapan pegawai honorer. Bahkan kata Nussy, dalam memback up kebijakan itu, perlu disiapkan aturan hukum yang dapat dipakai untuk bisa mengakomodir harapan rakyat, terutama tenaga honorer.
“Kami minta kepada pusat agar daerah mempunyai kewenangan dalam menentukan kuota pegawai, karena kepala daerah yang mengetahui kebutuhan pegawai sesuai amanat UU Otsus,“ tekannya.
Yonas Nussy menambahkan, DPR Papua akan memperkuat pernyataan pemerintah daerah bahwa tidak ada kompromi bahwa UU Otsus harus dihormati. Jika ada UU yang mengatur hal yang sama, maka UU yang lain mestinya tidak dipakai.
“Artinya, penghormatan terhadap hak konstitusi rakyat Papua lewat UU Otsus, tidak boleh disepelekan oleh siapapun yang ada di republik ini, karena itu sebuah konsekuensi politik yang harus dipahami oleh siapa saja yang bekerja di negeri ini,“ tandas Nussy.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo bahwa suara rakyat yang disampaikan oleh Gubernur Papua bersama seluruh bupati/wali kota, harus dihormati karena sesuai amanat UU Otsus yang diberikan kepada rakyat Papua.(tiara)