KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Kabupaten Keerom merealisasikan Sitem Informasi Kawasan Perbatasan (SIKPER) diakhir Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Kabupaten Keerom, Joko S. Wabiyagir, SE. MSi kepada Reportase Papua. Com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/8). “ kalau tidak ada halangan akhir tahun 2020 Sistem Informasi Kawasan Perbatasan (SIKPER) Kab Keerom terealisasi,”ujar Joko.
Dengan adanya Sistem Informasi Kawasan Perbatasan (SIKPER) ini dengan tujuan jangka pendek atau 90 hari kerja, jangka menengah 1 tahun dan jangka panjang tiap 5 tahun (Akhir masa jabatan kepala daerah Tahun 2026).
Untuk jangka pendek terbentuknya SK Bupati tentang Sistem Informasi Kawasan Perbatasan (SIKPER), tersedianya system informasi kawasan perbatasan Kabupaten Keerom dan tersusunnya instrument evaluasi dan monitoring wilayah perbatasan Kabupaten Keerom Keerom secara terukur serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Untuk jangka menengah, terimplementasinya system informasi kawasan perbatasan Kabupaten Keerom yang dapat diakses secara online oleh seluruh stakeholder dan pemerhati sector public.
Sedangkan tujuan jangka panjang 5 tahun, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional, terlaksananya evaluasi dan monitoring kinerja pengelola kawasan perbatasan di Kab Keerom yang terukur dengan menggunakan perbandingan baseline data 2021 dengan data 2026 maupun evaluasi jangka panjang. Selain itu terlaksananya pengembangan aplikasi SIKPER.
“ Inilah tujuan dari dibentuknya system informasi kawasan perbatasan (SIKPER),”jelasnya.
Untuk manfaat system informasih kawasan perbatasan (SIKPER) bagi Pemerintah Daerah mendorong penyelarasaan dan sinergitas antara kebijakan, program, kegiatan dan anggaran dengan proses pelaksanaan serta hasil yang dicapai dalam pengelola kawasan perbatasan Negara di Kab Keerom, baik dalam RPJMN, RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Induk dan Rencana Aksi.
Selain itu mendorong terwujudnya perencanaan pembangunan kawasan perbatasan pada RPJMD 2021- 2026 secara tepat sasaran dan terukur. “ untuk menfaat Pemerintah Pusat dapat terwujudnya penyelarasaan dan sinergitas antara kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pada pelaksanaan hasil yang dicapai dalam pengelola kawasan perbatasan Negara di Kab Keerom sesuia dengan rencana induk pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan,”bebernya.
Sedangkan manfaat bagi masyarakat dan pemerhati sector public, menyediakan data dan informasi yang valid dan mudah diakses baik untuk masyarakat umum maupun kepada akademisi maupun pemerhati sector system. (Rhy)