SENTANI, Reportasepapua.com – Pemilik tanah hak ulayat dan tanah bersertifikat atas Sekolah Dasar (SD) YPK Onomi Flavouw, Adolf Yoku, S.P., M.M., mengakui, bahwa pihak Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Tanah Papua baru lakukan panjar pembayaran tanah sekolah YPK Onomi Flavouw itu sekitar 100 juta rupiah. Dari nilai jual tanah 1,5 miliar rupiah dan hingga saat ini pihak yayasan belum pastikan kapan akan lakukan pelunasan.
“Nilai jual tanah dengan harga 500 ribu per meter, tidak ada tanah pinggir jalan di jual dengan harga itu, untuk kepentingan pendidikan kita jual dengan harga lebih rendah. Jadi harus bayar dengan harga seperti itu supaya pendidikan bisa jalan,” terang Adolf Yoku, dihadapan awak media ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/6/) sore.
Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian kapan akan dilakukan pembayaran, lanjut Adolf yang juga sebagai kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Jayapura menerangkan, kalau anak-anak sekolah tidak dapat kembali lakukan kegiatan belajar, akar kesalahan dan persoalan ada di pihak yayasan. Sangat tidak dibenarkan kalau ada tudingan pemilik tanah jadi biang persoalan, sebab tidak ada pusat pendidikan dimana bangunannya di bangun di atas tanah yang gratis.
“Jadi siapapun tidak boleh persoalkan pemilik tanah , karena itu dia punya hak sertifikat, hak ulayat. Jadi orang mau bangun pendidikan tanah harus beli, kan tanah ini ada pemiliknya tuan tanahnya, harus dibeli . Jadi kita sebagai pemilik tanah memberikan kemudahan paling mudah, kalau orang lain mungkin sudah palang itu sekolah,” ungkap Adolf.
Adolf menerangkan, persoalan belum tuntasnya pembayaran tanah tersebut menurut informasi yang diperolehnya. pihak yayasan sudah sampaikan keluhannya ke bupati jayapura dan menyatakan sanggup selesaikan sisa ganti rugi tanah termasuk tersiar kabar pemda jayapura akan ikut membantu dengan memberikan bantuan, namun pemilik tanah tak kunjung dihubungi untuk memberikan kepastian kapan sisanya dibayarkan.
“Masih ada 1,4 miliar rupiah dan ini kapan dia membayar, itu yang perlu ditanyakan . Saya sedikit tegas sampaikan begitu karena sudah berkali-kali mereka berjanji. 100 juta itu hanya tanda jadi karena keterbatasan dana di YPK dan nanti mereka akan melapor ke pemerintah daerah melalui dinas pendidikan kepada bupati jayapura. Dan itu sudah ada pembicaraan menurut pihak yayasan,” imbuhnya.
Kekesalan Adolf kepada pihak yayasan, disebabkan tidak adanya kabar berita soal kelanjutan proses pembayaran sampai sekarang. Adolf Sebagai pemilik tanah menyampaikan tidak mungkin dirinya memaksakan pihak YPK untuk tentukan tanggal pembayaran, sebab kondisi keuangan YPK dia tidak tahu.
Untuk diketahui, akibat belum tuntasnya pembayaran ganti rugi tanah dari Pihak YPK ke pemilik tanah sah, beberapa waktu lalu para siswa harus melaksanakan ujian di halaman gereja.bukan karena aksi palang dari pemilik tanah, tetapi sebagai bentuk protes para pengajar karena mengganggap pihak yayasan tidak serius untuk selesaikan persoalan tersebut. (yurie)