WAMENA,REPORTASEPAPUA.COM – RG (28) Terpaksa Harus dibawa kerumah sakit umum daerah Jayawijaya, dirinya mengalami luka tusuk dibagian dada dan dagu.
kejadian Naas ini terjadi pada Senin (19/11) dimana korban R- G, bersama rekan korban I- D sedang pesta Minuman keras di dekat Stadion Wamena dan melihat ada 3 orang siswa SMP, kemudian saksi mengajak ketiga siswa tersebut untuk minum bersama.
Keasyikan Miras , Terjadi Cek cok kemudian salah satu dari rekan korban menusuk pelaku dengan pisau di bagian dada dan dagu. Korban Kemudian dibawa ke RSUD Jayawijaya dan mendapat luka dibagian dada dengan panjang 7 cm, lebar 4 cm dan dalam 3 cm dan luka dibagian dagu dengan 4 jahitan.
Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal Mengatakan Langkah-langkah kepolisian yaitu mendatangi tkp, membawa korban ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis.
” Kami Langsung meminta keterangan saksi, dan mengejar pelaku, Sementara kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya,” tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
Ahmad Musthofa Kamal, juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, karena minuman keras dapat menganggu konsentrasi kita hingga kita tidak dapat mengontrol emosi atau perilaku kita.
“Minuman keras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan. Mari kita sebagai warga negara yang baik untuk selalu mematuhi Perda dimasing-masing daerah dengan tidak mengkonsumsi apalagi mendistribusikan minuman keras. Kami pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan maupun para pelaku pendistribusian minuman keras secara ilegal,”tutupnya.(anto)