Abaikan Instruksi Bupati, Polisi Sita Miras dari Toko Nakal

banner 120x600

TIMIKA, Reportasepapua.com – Karena tidak mematuhi Instruksi Bupati Mimika yang mana dalam menyikapi penularan Virus Corona Covid-19 ini semua tempat penjualan minum keras harus ditutup, sebanyak 99 Botol Minuman Keras berbagai Jenis diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba di Mapurujaya Timika, Kamis (2/4/2020).

Sebelum melaksanakan penertiban penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Mimika, Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya B.T bersama 6 anggotanya melakukan persiapan dan juga penjelasan cara bertindak sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika bahwa untuk sementara para penjual minuma keras tidak boleh dibuka.

Dalam penertiban tersebut, petugas masih menemukan 2 toko yang terletak di jalan Poros Mapurujaya yang menjual minuman keras, sehingga petugas langsung memberikan imbauan kepada pemilik dan sekaligus menyita minuman tersebut dan dibawa ke kantor Narkoba Polres Mimika bersama dengan pemilik tokonya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pemilik toko pertama LS dengan jumlah barang bukti 24 botol miras jenis anggur merah,  11 botol miras jenis anggur Kolesom, 24 Botol Miras jenis Bir Angker dan  22 Botol Miras jenis Bir Stout. Untuk pemilik toko kedua D dengan barang bukti 18 Botol Miras jenis Vodka,” Kata Iptu Sugarda.

Minuman Keras itu kemudian dibawa sebagai barang bukti aparat Kepolisia, (Redaksi Reportase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *