NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Reportase Papua
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua diminta menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen dalam sambutanya pada acara Diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Akselerasi Pembangunan Papua di Jayapura, Kamis (18/7/2019).

Menurut Sekda, berbicara tentang KIP atau transparansi bagi penyelenggara Negara di era sekarang ini adalah sesuatu keniscayaan. Apalagi, kata Sekda, pelaksanaan transparansi sudah menjadi amanah Konstitusi UUD 1945 dan salah satu Hak Asasi Manusia.

“Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Papua sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU KIP ini mulai diberlakukan pada 2010 silam. Diantaranya, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah setempat.

“Kami juga sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua pada 2014 lalu dan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk PPID Utama dan PPID pembantu di masing-masing SKPD,” tuturnya.

Sejalan dengan ini, lanjut Sekda, sejak tahun 2016 dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kami telah menerapkan e-Government dengan mengeluarkan aplikasi e-Musrembang, e-Planing, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama yang nantinya didukung aplikasi pendukung sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap OPD hingga Kabupaten/Kota,” ujar Sekda.

Disamping itu, katanya, tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi e-Government ini adalah untuk memberikan pelayanan pemerintahan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan memperluas peran dan partisipasi masyarakat.

“Semuanya ini kami lakukan dalam rangka Akselerasi Pembangunan di Tanah Papua guna mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” pungkasnya. (Berti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *