Jayapura, reportasepapua.com – Berbuntut pergantian kepala kampung di kabupaten puncak jaya yang diganti oleh bupati puncak jaya, dari sebanyak 302 jumlah keseluruhan para kepala kampung dan hanya sebnayk 175 kepala kampung yang di ganti oleh bupati punjak jaya dengan nomor surat keputusan bernomor: 188.45/95/kpts/2018 surat keputusan bupati kabupaten puncak jaya yang di tetepkan di mulia pada tanggal 22 juni 2018.
Terkait pergantian sebanyak 175 para kepala kampung di kabupaten puncak Jaya, sebanyak 65 kepala kampung yang diganti tersebut bersama kuasa hukum mereka Herman Bongga Salu SH, Mh dan Titus Tabuni SH, melakukan gugatan terhadap SK Pergantian mereka dengan nomor surat gugatan mereka No: 22/6/2018/PTUN.JPR dan pada tanggal 4 oktober kemarin telah dilakukan sidang pertama mereka yang diikuti oleh para kepala kampung yang melakukan gugatan tersebut.
Sementara itu Menurut ketua komisi C, Dprd Kabupaten Puncak Jaya, Usman Telenggeng, dirinya bersama 20 anggota Dprd di Kabupaten Puncak Jaya yang lain telah memberikan Mosi tidak percaya terhadap keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni wonda, yang telah melakukan pergantian yang menurutnya mereka pergantian ini adalah merupakan sepihak ini sangat tidak beralasan, mengingat pada tanggal 4 juni 2015 di saat pemerintahan bupati yang lalu telah dikeluarkan surat keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor 70 tahun 2015 tentang pengangkatan kepala kampung hal ini menurutnya jika dilihat dari SK bupati yang lama maka SK ini akan berakir sampai tahun 2021 mengingat masa waktu untuk jabatan para kepala kampung menjabat hingga 6 tahun sesuai dengan undan undang ungkap usman telenggeng.
Lebih lanjut menurut Ketua Komisi C Dprd ini, terkait pergantian kepala kampung ini hingga terjadi konflik di beberapa kampung di kabupaten puncak jaya hingga terjadi hingga memakan korban jiwa hal ini tentunya membuat roda pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik dan sangat di sayangkan pemeritah daerah kabupaten puncak jaya tidak mau turun dan melihat konflik yang terjadi di sana ujurnya.(Andre)