MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Lalu Lintas gencar sweeping selama tiga hari hari selasa, rabu dan Kamis melakukan razia kendaraan bermotor setiap pagi di tempat yang bergantian di kota Merauke Kamis (5/7/2019).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi M.Iskandarsyah, S.P., SIK., M.M, diwakili Iptu Marlina Kaimu, S.Sos dan Ipda Gidion Tehuayo beserta 22 personel Satlantas Polres Merauke.
razia dilakukan, sebanyak 56 kendaraan bermotor terjaring razia. Dan langsung diberikan sanksi tegas berupa E-Tilang dengan hasil sebagai berikut kendaraan roda dua sebanyak 56 unit dengan rincian hari Selasa 20 tilang, rabu 22 tilang, kamis 14 tilang.
“3 hari kami melaksanakan Razia, ada 56 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia. Dari jumlah itu, cukup lumayan yang terjaring,” saat dikonfirmasi di ruang Humas Polres Merauke.
Dijelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pengadara itu seperti, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, kaca spion dan lain sebagainya.
“Jadi para pelanggar ini langsung diberikan sanksi berupa E-Tilang,” tegasnya
Menurut Iptu Marlina bahwa kegiatan ini akan dilakukan Rutin. Dengan tujuan agar menertibkan masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas.
“Kami himbau kepada masyarakat khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun empat agar tertib berlalu lintas. Patuhilah peraturan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara,” Himbaunya. (redaksi)