HUKRIM  

54 Adegan Warnai Rekontruksi Kasus Penikaman Usai Pesta Miras saat Malam Tahun Baru di Entrop

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Polsek Jayapura Selatan Akhirnya Melakukan Rekontruksi Untuk mengetahui pasti peristiwa penikaman malam tahun baru silam di kawasan Entrop.

Sebanyak 54 Adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Gerald Piter (24), Warga depan Timung Mahkota Ratu Distrik Jayapura Selatan selasa.

Rekontruksi yang dihadiri oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim ini Menampilkan Adegan Per Adegan Nampak Pesta Miras diawali oleh korban dan rekanya berjumlah 4 orang, kemudian berpesta miras menyambut tahun baru dan kemudian terjadilah cek cok mulut.

Korban tewas ditikam ini sempat dilarikan menuju rumah sakit Dok II Jayapura untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka cukup parah di bagian dada.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas Melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw yang didampingi oleh Ipda Habibie Menuturkan konstruksi kasus penikaman yang menewaskan Gerald Piter ini dilakukan tidak lain ialah untuk memperlengkap berkas perkara.

“Rekontruksi yang dilakukan tidak lain untuk melengkapi keterangan saksi. Ada 54 Adegan yang diperagakan pelaku dari awal miras bersama dengan korban dan rekannya sampai dengan aksi penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Marthin, lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

“Lima orang sudah kami periksa, dan para saksi itu merupakan rekan korban dan pelaku yang pesta miras bersama,” Tukasnya.

Marthin menambahkan atas perbuatannya pelaku SK (41) dijerat dengan Primair Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Max 15 tahun  Penjara.(riyanto)

Respon (1)

  1. I was suggested this blog by my cousin. I am not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my problem. You’re amazing! Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *