JAYAPURA, Reportasepapua.com – Usai menjalani masa tahanan lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasisan, 30 warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) akhirnya dipulangkan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skouw, Rabu (3/6) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsubsektor Skouw Perbatasan Iptu Kasrun, SH mengatakan, pemulangan 30 WNA ke Negara asal PNG dikawal ketat pihak keamanan TNI/Polri agar berjalan lancar dan aman.
“Tadi proses pemulangan 30 warga negara asing ke negara PNG melalui pos lintas batas berjalan lancar tanpa ada gangguang sedikit pun,” ungkapnya, Rabu (3/6) sore
Kata Iptu Kasrun, 25 dari 30 orang warga PNG yang dipulangkan lantaran teribat kasus keimigrasian dan telah menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mereka sudah bebas dari masa tahanan sejak Mei lalu, namun baru dipulangkan saat ini setelah tertahan lantaran faktor covid-19,” cetusnya.
Dalam proses pemulangan itu merlibatkN beberapa instansi terkait, baik dari TNI-Polri serta Konsulat RI di Vanimo PNG, Keimigrasian, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua.
“Kami hadir hanya untuk melakukan pengamanan agar memastikan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala,” pungkas Kapolsubsektor Skouw.(redaksi)