JAYAWIJAYA, Reportasepapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Terhitung Selasa (26/5/2020) Mulai Memberlakukan Pembatasan waktu Aktivitas warga masyarakat khususnya di kota Wamena mulai pukul 06.00 hingga Pukul 14.00 WP.
Penertiban ini memang yang sudah kesekian kalinya dilakukan, namun kali ini tindakan yang diambil lebih dipertegas, dimana ada sanksi yang harus ditaati bagi para pelanggar.
“Contoh seperti toko yang tidak taat dengan aturan maka ijin usahanya akan dicabut, sedangkan bagi yang masih berkeliaran akan diberikan Sanksi di tempat seperti push up, peringatan dan jika masih melanggar maka akan ambil tindakan yang lebih tegas,” Tegas Jhon Richard Banua saat meninjau langsung pembatasan di sejumlah titik.
Dalam situasi Covid-19 ini penertiban dilakukan dengan cara mobilisasi personel juga menempatkan penjagaan di delapan titik. Batas waktu yang diberikan jika masih ada kendaraan yang berkeliaran, maka satuan lalu lintas Polres Jayawijaya akan lakukan sweeping apalagi jika kendaraan itu tidak dilengkapi surat kendaraan.
“Meski begitu, pemerintah daerah memberikan pengeculaian bagi para tenaga medis baik yang bertugas di rumah sakit maupun tempat-tempat karantina, petugas dan pegawai di lingkungan bandara serta para ASN yang harsu tetap membuka pelayanan hingga sore hari ,” Tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen Menegaskan bagi seluruh anggota yang menjaga penertiban di lapangan, untuk tetap mengedepankan pola-pola komunikasi cara bertindak yang humanis kepada masyarakat, tanpa menggunakan emosi.
“Jika di hari-hari awal masih ada yang melanggar agar tidak menggunakan emosi tetapi bersifat edukasi yang memberi pemahaman untuk keselamatan masyarakat itu sendiri,” Tutur Rumaropen.
Kata dia, pembatasan dilakukan di delapan titik di seputar wilayah kota yang ditempatkan personel gabungan yang terbatas di sekitar kota. Dengan menerjunkan sekitar 200-an personel, selain ada yang berjaga di sejumlah titik itu, juga ada yang sifatnya keliling sambil memberikan imbauan kepada masyarakat. (Yanti)