NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
2019, UMK Jayapura Rp. 3.368.383 – Reportase Papua

2019, UMK Jayapura Rp. 3.368.383

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 3.368.383. Penetapan tersebut tinggal tunggu persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua untuk mendapatkan nomor surat penetapan.

“Penetapan UMK Kabupaten Jayapura di tahun 2018 itu RP 3.118.000. Penetapan UMK ini kita melihat inflasi dan sebagainya maka naik menjadi 8,03 persen dibanding tahun 2018 Sehingga UMK Kabupaten Jayapura 2019 sebesar Rp 3.368.383,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP, ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (12/12/2018) sore.

Kenaikan UMK Kabupaten Jayapura itu penghitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 Bab II Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan juga hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Jayapura pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.

“Itu sudah kita alot dengan SPSI, karena mereka mintanya UMK 2019 itu kurang lebih sebesar Rp 3,4 juta atau naik 10 persen dengan alasan tenaga kerja butuh ini dan itu. Sedangkan APINDO sepakat ambil di tengah-tengah, akhirnya kita naik 8,03 persen atau Rp 3.368.383,” ujarnya.

“Kalau UMK untuk sector pertambangan itu sebesar Rp 3.448.899 dan untuk sector konstruksi itu sebesar Rp 3.384.433. Kita tinggal tunggu persetujuan dari pak Gubernur dan penetapan UMK ini sudah ditandatangani oleh pak Bupati,” tegas Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP, diakhir wawancaranya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *