JAYAPURA, reportasepapua.com, – Aparat Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura, Total sebanyak tiga pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku yaitu MF dan SY yang juga merupakan seorang residivis, serta seorang penadah berinisial NT, ditangkap di tempat berbeda, MF dan SY ditangkap di seputaran kota jayapura, dari hasil pengembangan mengarah kepada seorang penada NT diringkus di seputaran waena.
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw dalam keterangan persnya didampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra, Senin kemarin mengatakan, MF dan SY ditangkap polisi di tempat berbeda di Kota Jayapura pada 7 September lalu, Dari pemeriksaan, keduanya terlibat dalam dua kasus curanmor yang terjadi pada 24 Agustus dan 3 September, Hasil pengembangan atas dua kasus itu, Polisi selanjutnya menangkap seorang penadah yakni NT.
“setelah hasil pengembangan 2 pelaku berhasil kami tangkap, keduanya sudah sering melakukan aksinya bukan hanya di wilayah kota jayapura namun mereka sering beraksi di daerah abepura dan sekitarnya, tak hanya 2 pelaku curanmor, satu orang penada berhasil kami tangkap ’’ ujarnya.
Marthin menuturkan, dari tangan ketiga pelaku, Polisi mengamankan tiga unit motor, dua diantaranya merupakan hasil kejahatan, sementara satu unit motornya lainnya yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.
‘’dari tangan pelaku aparat mengamankan dua motor diduga hasil curian dan satu motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan’’
Marthin pun menegaskan, atas perbuatannya, MF dan SY dijerat pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman pidana hukuman diatas lima tahun penjara, sedangkan NT dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(vando)