Jayapura, Reportasepapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua mengusulkan rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Papua tahun 2019.
Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai, sebagai pelapor Bapemperda DPR Papua, sekaligus pengusul raperdasi dan raperdasus mengatakan, Propemperda tahun 2019 disusun dalam daftar dengan pengelompokan yang terdiri dari usulan Pemprov Papua sebanyak 12 raperdasi dan raperdasus dan insiatif DPR Papua berjumlah 5 raperdasi dan raperdasus.
Dikatakan, raperdasi dan raperdasus usulan Pemprov Papua, diantaranya Raperdasi tentang APBD tahun 2019, ranperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2018, raperdasi tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperdasi tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Papua.
Kemudian lanjutnya, raperdasi tentang kewenangan Provinsi Papua dan kewenangan kabupaten/kota, raperdasus tentang kewenangan hak ulayat dan hak perorangan masyarakat hukum adat atas tanah.
Selain itu, raperdasus tentang kampung adat, raperdasi tentang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, raperdasi tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperdasi tentang pembangunan infrastruktur dengan penganggaran tahun jamak dan rapercasi pencabutan Perdasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyertaan modal pada pendirian perseroan terbatas PT Papua Gracia Airline.
Sedangkan, 5 Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua, diantaranya Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Keolahragaan, raperdasi tentang pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan raperdasus tentang masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang hak dan kewajiban MRP dan raperdasus tentang keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
“Raperdasi dan raperdasus ini telah dibahas di Bapemperda DPR Papua bersama dengan tim ahli/akademisi,” kata John Gobai.
Bahkan, kata John Gobai, raperdasi dan raperdasus inisiatif DPR Papua telah dilakukan konsultasi publik di lima wilayah adat di Papua, telah dilakukan pembahasan dengan pimpinan fraksi, komisi di DPR Papua dan OPD, Biro Hukum Setda Papua dan instansi terkait.
“Jadi telah dilakukan perbaikan sesuai masukan anggota DPR Papua dan OPD terkait dan harmonisasi Biro Hukum Setda Papua,” ungkapnya. (tiara)
Respon (1)