JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Sebanyak 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) dibumi cenderawasih terkena kasus korupsi, 10 ASN diantaranya bertugas dilingkup Pemerintah Provinsi Papua, dan masih aktif hingga saat ini.
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Eli Auri kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Daerah ( Rakerkesda ) Provinsi Papua di Kota Jayapura, Selasa 30 April 2019, Mengatakan Proses serta Mekanisme sudah kami jalankan sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“10 ASN Dilingkup Pemerintah Provinsi Papua yang terkena kasus korupsi masuk dalam kategori kewenangan Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” Tegasnya.
Sehubung dengan hal tersebut, Pemprov Papua akui sudah sudah menyiapkan seluruh berkas yang harus dilengkapi dan siap ditanda tangani oleh Gubernur Papua.
Saat ditanya wartawan apakah akan dilakukan pemberhentian bagi ASN yang terkena kasus korupsi, Eli Auri menjawab dengan tegas lagi bahwa sesuai aturan yang berlaku ASN tersebut tetap diberhentikan.
Enam Pemda yang dimaksud adalah, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel 3 orang. (Berti)
Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nye terlibat korupsi:
1. Pemprov Papua 10 orang
2. Kabupaten Waropen 25 orang
3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang
4. Kabupaten Supiori 10 orang
5. Kabupaten Keerom 9 orang
6. Kabupaten Mimika 9 orang
7. Kabupaten Sarmi 9 orang
8. Kabupaten Kepulauan Yapen 8 orang
9. Kabupaten Nabire 7 orang
10. Kabupaten Merauke 6 orang
11. Kabupaten Asmat 5 orang
12. Kabupaten Boven Digoel 4 orang
13. Kabupaten Jayapura 4 orang
14. Kabupaten Paniai 5 orang
15. Kabupaten Pegunungan Bintang 4 orang
16. Kabupaten Puncak Jaya 3 orang
17. Kabupaten Dogiyai 2 orang
18. Kabupaten Mamberamo Tengah 2 orang
19. Kota Jayapura 2 orang
20. Kabupaten Deiyai 1 orang
21. Kabupaten Mappi 1 orang
22. Kabupaten Nduga 1 orang
23. Kabupaten Puncak 1 orang
24. Kabupaten Jayawijaya 1 orang.