JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Sebanyak 11 pengacara senior Papua yang sudah puluhan tahun menjadi advokat dan beracara di wilayah ini. Senin siang (21/1/2019) terpaksa disumpah ulang oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua, Setyawan Hartono, SH.MH. Dikarenakan mereka tidak mempunyai berita acara sumpah.
Diantara 11 orang pengacara itu, beberapa nama sudah tidak asing lagi, diantaranya Iwan Niode, Nurhaida Duwila dan Hasni.
Acara pengambilan sumpah ini berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Tinggi Papua di Dok IX Kota Jayapura.
Kepada wartawan, sesuai pelantikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua, Anthon Raharusun menjelaskan, sebetulnya 11 pengacara ini sudah dilantik sejak tahun 2010 lalu, Hanya saja memang mereka tidak punya lagi berita acara sumpah.
“Rekan – rekan ini memang punya kendala di dalam praktek, Karena setiap kali melakukan sidang harus mereka menunjukkan berita acara sumpah, Nah berdasarkan kendala – kendala, Kami DPC PERADI Papua menyurati Ketua Pengadilan Tinggi untuk bagaimana melakukan pengambilan sumpah kembali kepada advokat,” Ungkapnya.
Selain itu juga didalam SK tahun 2000. SK yang tahun 2000 ada 19 orang hanya saja yang terdaftar di DPC Peradi Jayapura dan DPC Sorong hanya 10 orang. Kemudian satu orang tambahan. Dimana tahun 2018 lalu belum diambil sumpah. “Sehingga hari ini (kemarin-red) dilakukan pengambilan sumpah kembali oleh Ketua Pengadilan Tinggi di Jayapura,” terangnya.
Lanjutnya, kendala yang dihadapi para pengacara/lawyer. Selain di pengadilan mengalami kendala. Karena dengan diberlakukannya sistem e court atau pengadilan secara elektronik saat ini oleh pengadilan atau lembaga Mahkamah Agung.
Hal ini menyulitkan bagi mereka para pengacara yang belum diambil sumpahnya untuk berpartisipasi.
“Karena yang diminta dalam aplikasi adalah salah satunya adalah berita acara sumpah. Kalau mereka tidak punya berita acara sumpah, maka tentu mereka tidak bisa mengakses secara online didalam sistem e court itu,” Tuturnya.
Sehingga didalam pertimbangan itulah pengurus PERADI Papua, mencoba untuk mencari solusi dan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi guna mencari jalan keluar. “Kami berterima kasih dan bersyukur kepada Ketua PT dan hari ini terjadi pengambilan sumpah kembali kepada 11 orang advokat yang memang tidak memiliki berita acara sumpah,”ucapnya.
Secara total jumlah pengacara di Jayapura 160 orang, di Biak 14 orang dan di Merauke ada 9 dan di Timika ada sekitar 23 orang pengacara.
Sebelumnya saat memberikan arahannya KPT Setyawan Hartono meminta kepada para pengacara yang diambil sumpahnya agar dalam menjalankan praktek beracara dengan baik dan tidak melenceng dalam penerapan hukum dan juga segala aspek hukum. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan.
Pasalnya hampir setiap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak di media massa. Disitu ada terlibat juga unsur dari pengacara/advokat. Untuk itu dirinya meminta kepada para pengacara ini untuk tetap bekerja dalam rel yang ada.
“Mudah – mudahan dengan pengambilan sumpah ini tidak ada lagi kendala dari bapak ibu dalam menjalankan profesi pengacara,” harapnya. (redaksi)