NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
1000 Warga Sipil Mengungsi ke Wamena, LP3BH Desak Komnas HAM Investigasi Kasus Nduga – Reportase Papua
hukum  

1000 Warga Sipil Mengungsi ke Wamena, LP3BH Desak Komnas HAM Investigasi Kasus Nduga

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.
banner 120x600

MANOKWARI, Reportasepapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan atau investigasi dugaan kasus Nduga, Provinsi Papua Barat.

Komnas HAM memiliki mandat sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Komnas HAM segera melakukan penyelidikan (investigasi) HAM atas kasus Nduga yang sudah berlangsung sejak 3 Desember 2018 lalu,”tegas Direktur Ekskutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui press releasenya yang diterima reportasepapua.com, Minggu (03/03/2019).

Menurutnya, berdasarkan laporan-laporan yang diterima LP3BH dari para pembela HAM di Wamena. Dapat diduga kuat telah terjadi tindakan-tindakan aparat keamanan (TNI) yang menyasar di wilayah-wilayah pemukiman rakyat sipil.

Hal ini diduga kuat merupakan pelanggaran serius terhadap amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Bahkan diduga kuat telah menjurus sebagai pelanggaran serius terhadap Statuta Roma, tanggal 17 Juli 1998.

“LP3BH Manokwari melihat bahwa indikasi terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan tercatat dari adanya korban tewas dari rakyat sipil seperti Nixon Umangge (18) dan Mianus Elokbere (18) dan Meritus Nimiangge (21) di wilayah Distrik Kabupaten Nduga-Provinsi Papua,”kata Warinussy.

Oleh sebab itu, sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM Di Tanah Papua, dirinya mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan (investigasi) HAM ke Kabupaten Nduga.

“Sekaligus agar Presiden Joko Widodo memerintahkan diberikannnya akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM dan para pekerja HAM di Tanah Papua guna mengungkap dugaan kejahatan kemanusiaan dalam kasus Nduga tersebut,”aku Yan Christian Warinussy.

Di mengemukakan, terjadinya pengungsian rakyat sipil dari Kabupaten Nduga ke Kabupaten Jayawijaya di Wamena dalam jumlah lebih dari 1000 jiwa saat ini.

“Itu sudah turut memberi penguatan pada dugaan adanya kesalahan negara melalui aparat keamanan yang sama sekali tidak memberi rasa aman dan nyaman bagi rakyat Papua asli Nduga dan sekitarnya untuk meninggalkan kampung-kampung halamannya saat ini,”terang dia.

Maka, Warinussy selaku peraih Pengharagaan Internasional HAM “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Canada mendesak juga Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) segera dapat membuka sidang sesi khusus mengenai Papua.

“Sekaligus mengeluarkan resolusi untuk mengirimkan pelapor khusus PBB tentang Kejahatan kemanusiaan dapat mengunjungi Papua, khususnya Nduga dalam awal tahun 2019 ini,”tandasnya. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *